Kelompok
Itu Merupakan Sindikat Rampok Antar Pulau
PELAIHARI - Petualangan
perampok antar Pulau akhirnya terhenti di Bandara Internasional Lombok (NTB), setelah jajaran Satreskrim Polres Tanahlaut berhasil
menangkap jaringan perampok spesialis berankas yang diduga bereaksi antarpulau,
Rabu (21/10). Sekitar pukul 15.30 wita waktu setempat.
Informasi
dihimpun, tiga pelaku berhasil ditangkap di Bandara Lombok Internasional.
Ketiganya persiapan berangkat tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Diantaranya, SAH,
ditangkap saat berada di ruang tunggu penumpang Bandara Lombok, dua lainnya,
ADI dan NAP ditangkap saat duduk di dalam kabin pesawat. Ketiganya merupakan
warga Lombok Tengah.
Kapolres Tala
AKBP Rizal Irawan,SIK, melalui Kasatreskrim Polres Tanahlaut, AKP Ade Papa Rihi
menjelaskan ketiganya merupakan otak pelaku pencurian berankas di PT Candi
Artha, Desa Tajaupecah dan PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Desa Batumulia,
Panyipatan.
Selain itu aksi rampok antar pulau ini yakni juga meramba
wilayah Hukum Polres Mamuju Propinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan,
Ketapang Kalimantan Barat, Polres Mataram, Polres Blitar Jawa Timur Polres
Poso, Polresta Palangka Raya Kalteng.
Menurut, Ade dari
hasil pengakuan ketiga pelaku itulah, dua pelaku lainnya, sehari kemudian
ditangkap, pelaku yang di Tanahlaut, yaitu MI ditangkap di Desa Batuampar dan
ISM ditangkap di Desa Jilatan.
Ade mengaku
sengaja membuat inisial nama-nama para pelaku karena masih ada dua pelaku yang
masih melarikan diri. "Kami tetapkan DPO untuk dua pelaku. Inisial nama
para pelaku untuk menghindari pencatutan pelaku penipuan yang menghubungi
keluarga tersangka," katanya.
Selain itu
Kasatreskrim Tala ini juga mengaku pihaknya berhasil membawa laptop dan dua
unit handphone milik korban yang di Kantor Pos Panyipatan. Sedang uang PT
Pos Panyipatan Rp. 2.500.000, serta Rp
600 juta milik PT Candi Artha yang diambil pelaku sudah dibagikan sesuai peran
pelaku masing-masing.
"Kami
berhasil menyita uang sebanyak Rp 2,4 juta dari dompetnya para pelaku.
Selebihnya beberapa unit sepeda motor yang dibeli pelaku dari duit curian. Kini
masih dalam perjalanan ke Tanahlaut," katanya.
Ade menjelaskan
pelaku dijerat pasal 365 Junto pasal 5d KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun
penjara, dan pasal 363 ayat 2 Junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana
7 tahun penjata.can


Posting Komentar