BREAKING NEWS

Terbang Bersama

Jalan Cemara Raya, TLP/Mobile (0511) 3307471-081219956644

Jumat, 30 Oktober 2015

Perampok Brangkas Candi ArthaTertangkap di Bandara Lombok

Kelompok Itu Merupakan Sindikat Rampok Antar Pulau

PELAIHARI - Petualangan perampok antar Pulau akhirnya terhenti di Bandara Internasional Lombok (NTB),  setelah jajaran Satreskrim Polres Tanahlaut berhasil menangkap jaringan perampok spesialis berankas yang diduga bereaksi antarpulau, Rabu (21/10). Sekitar pukul 15.30 wita waktu setempat.
Informasi dihimpun, tiga pelaku berhasil ditangkap di Bandara Lombok Internasional. Ketiganya persiapan berangkat tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu. 
Diantaranya, SAH, ditangkap saat berada di ruang tunggu penumpang Bandara Lombok, dua lainnya, ADI dan NAP ditangkap saat duduk di dalam kabin pesawat. Ketiganya merupakan warga Lombok Tengah. 
Kapolres Tala AKBP Rizal Irawan,SIK, melalui Kasatreskrim Polres Tanahlaut, AKP Ade Papa Rihi menjelaskan ketiganya merupakan otak pelaku pencurian berankas di PT Candi Artha, Desa Tajaupecah dan PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Desa Batumulia, Panyipatan. 
Selain itu  aksi rampok antar pulau ini yakni juga meramba wilayah Hukum Polres Mamuju Propinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, Ketapang Kalimantan Barat, Polres Mataram, Polres Blitar Jawa Timur Polres Poso, Polresta Palangka Raya Kalteng.
Menurut, Ade dari hasil pengakuan ketiga pelaku itulah, dua pelaku lainnya, sehari kemudian ditangkap, pelaku yang di Tanahlaut, yaitu MI ditangkap di Desa Batuampar dan ISM ditangkap di Desa Jilatan.
Ade mengaku sengaja membuat inisial nama-nama para pelaku karena masih ada dua pelaku yang masih melarikan diri. "Kami tetapkan DPO untuk dua pelaku. Inisial nama para pelaku untuk menghindari pencatutan pelaku penipuan yang menghubungi keluarga tersangka," katanya.
Selain itu Kasatreskrim Tala ini juga mengaku pihaknya berhasil membawa laptop dan dua unit handphone milik korban yang di Kantor Pos Panyipatan.  Sedang uang PT Pos Panyipatan Rp. 2.500.000, serta  Rp 600 juta milik PT Candi Artha yang diambil pelaku sudah dibagikan sesuai peran pelaku masing-masing. 
"Kami berhasil menyita uang sebanyak Rp 2,4 juta dari dompetnya para pelaku.  Selebihnya beberapa unit sepeda motor yang dibeli pelaku dari duit curian. Kini masih dalam perjalanan ke Tanahlaut," katanya.

Ade menjelaskan pelaku dijerat pasal 365 Junto pasal 5d KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan pasal 363 ayat 2 Junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjata.can

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 CHANDRA NEWS. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates