PELAIHARI - Habitannya
ludes terbakar seekor beruang madu betina, tersesat dan masuk pemukiman penduduk.
Satwa yang dilindungi inipun terpaksa dilumpuhkan oleh polisi kehutanan, BKDA
dan Anggota Kepolisian Polres Tala, dengan cara ditembak dan langsung tewas
ditempat, tepatnya di Perumahan Komplek Gagas Permai RT 23 Kecamatan Pelaihari,
Kamis (29/10) sekitar pukul 12.15 wita.
Beruang Madu ini diduga
turun gunung akibat terbakarnya ruma satwa di Gunung Batu Mandi dan Gunung Tikup
di kawasan Tahura Sultan Adam wilayah Kecamatan Bajuin. Tewasnya Beruang madu
ini sempat jadi tontonan warga setempat.
Informasi
menyebutkan Beruang itu memasuki pemukiman perumahan, sebelumnya diketahui
warga pemungut sampah berada di Taman Kijang Mas sekitar pukul 06.30 Wita.
Kemudian, kejadian tersebut didengar oleh pihak Dinas Kehutanan yang langsung
melakukan koordinasi dengan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Banjarbaru dan aparat Kepolisian Polres Tala.
Tim gabungan
tersebut bersama warga melakukan penyisiran di areal taman tersebut, hingga
masuk kedalam hutan. Namun pencarian tidak membuahkan hasil ketika dicari
didalam hutan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, jika beruang
tersebut sudah berada di pemukiman warga, tim gabungan langsung bergerak. Dan
ternyat beruang sudah berada di samping rumah milik Nurdin. Sehingga, agar
tidak membahayakan warga sekitar, beruang tersebut langsung mendapat peluru
tajam yang menyebabkan tewas di tempat. Dan akhirnya beruang tersebut dibawa
BKSDA, untuk dilakukan visum oleh dokter hewan.
Sebagian warga
sangat menyayangkan, dengan tewasnnya beruang yang merupakan hewan dilindungi.
Warga pun berharap, kedepan tidak lagi ada hewan yang dilindungi tewas ditangan
petugas berwenang. “Saya menyayangkan hewan tersebut tewas seketika,” ujar Dian
salah satu warga Kota Pelaihari.
Saat
dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kehutanan Sekaligus Polisi
Kehutanan Pemkab Tala Suratno membenarkan jika ada Beruang sudah masuk ke
pemukiman warga, ini akibat habitat asli di hutan sudah tidak layak huni oleh Beruang
dengan musim kebakaran dan kemarau berkepenjangan. Sehingga beruang tersebut,
keluar untuk mencari makan.
“Kawasan
pemukiman banyak memiliki makan untuk beruang, tentu Beruang turun gunung,”
ungkapnya.
Terkait tewasnya
Beruang tersebut, Suratno menambahkan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 7
tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa pada Bab VII satwa yang
membahayakan kehidupan manusia pasal 26 ayat 1 menyebutkan, satwa yang karena
sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan manusia, harus digiring atau
ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya, atau apabila
tidak memungkinkan untuk dilepas kembali kehabitatnya, satwa dimaksud dikirim
ke lembaga Konservasi untuk dipelaihari.
Nah, di ayat 2
apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka
satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.
“Kami berpedoman
pada ayat 2, karena sudah masuk ke pemukiman warga, dan hewan tersebut tewas,”
tutupnya.can

Posting Komentar