PELAIHARI - Wakil
Bupati Tanahlaut (Tala) Drs H Sukamta mengatakan sependapat dengan Fraksi
Amanat Sejahtera terkait realisasi penerimaan daerah sektor pariwisata dan
parkir mengalami tren penurunan. "Padasarnya kami sangat sependapat
berkaitan dengan penataan kebijakan terhadap sektor pariwisata dan parkir yang
diharapkan akan meningkatkan objek di sektor pendapatan pariwisata dan parkir,"ujar
Sukamya.
Salah satu faktor
terjadinya penurunan lanjut dia disebabkan karena pengaruh perlambatan
pertumbuhan ekonomi, kemudian pertumbuhan tempat wisata baru di daerah lain, sehingga
pengunjung wisata terbagi.
Kemudian apakah
penerima hibah wajib membentuk yayasan terlebih dahulu atau sesuai kebutuhan
hibah? Sukamta menjelaska Hibah dapat diberikian salah satunya kepada badan, lembaga
dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Dalam hal
penerima hibah pemerintah daerah menerima permohonan dari organisasi masyarakat
jadi bentuk organisasinya tergantung permohonan dengan tidak mempersyaratkan
apakah si pemohon berbentuk yayasan atau tidak. "Apabila permohonan dari pondok
pesantren ini berbentuk organisasi kemasyarakatan berupa yayasan maka harus
terdaftar di Kemenkumham paling sedikit 3 tahun kecuali ditentukan lain peraturan
perundang-undangan,"katanya.
Tapi jelas dia
apabila tidak berbentuk yayasan dapat berupa surat keterangan
terdaftar(SKT)yang diterbitkan oleh Bupati dan penetapan dari pimpinan instansi
vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait.can

Posting Komentar