BREAKING NEWS

Terbang Bersama

Jalan Cemara Raya, TLP/Mobile (0511) 3307471-081219956644

Jumat, 23 September 2016

Tidak Ada Aktivitas Puluhan Tahun, 44 Koperasi di Bubarkan

PELAIHARI - Dari hasil penelitian terhadap Koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Tanahlaut, terdapat 44 buah koperasi yang di bubarkan karena tidak aktif dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan sejalan itu kepada ke 44 buah koperasi yang di nyatakan di bubarkan melalui surat keputusan Bupati Tanahlaut, nomor 02/PB.KOP/XIX.8/2016 tertanggal 6 April 2016 tentang pembubaran koperasi pun di terbitkan. Kemudian tembusannya di sampaikan ke Menteri Negara Koperasi dan UKM deputi bidang kelembagaan koperasi dan UKM, Gubernur Kalsel, dan Dinas Koperasi dan UKM se Kalsel. Tim pembubaran koperasi ini sendiri di bawah koordinator Dinas Perindagkop dan UKM Tanahlaut. Kepala Bidang Kopersi Tanahlaut H . Purwanto, Rabu (14/9) kemarin mengatakan, dari ke 44 buah koperasi yang di bubarkan tersebut ada sebanyak 169 buah koperasi di Kabupaten Tanahlaut. “Alasan pembubaran koperasi tersebut ada yang kurun waktu 20 tahun tidak ada kegiatan, usaha tidak ada termasuk tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),”jelasnya. Ia menambahkan, setelah dilakukan pembubaran terhadap 44 koperasi di maksud, kini di Kabupaten Tanahlaut tinggal 142 koperasi yang aktif dan tersebar di kecamatan, dengan usaha yang dilakukan yakni jasa simpan pinjam, kelapa sawit (Perkebunan), serta Koperasi Serba Usaha (KSU). Kemudian yang masih aktif ini terus dilakukan pengawasan serta pembinaan, di samping itu yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 56 buah koperasi. Untuk terus menjaga agar koperasi aktif ini terus berkesinambungan, program-program peningkatan SDM di berikan Dinas Perindagkop dan UKM baik di tingkat local maupun ke tingkat provinsi. Dijelaskan pula, untuk syarat mendirikan sebuah koperasi yakni minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang, usaha harus jelas, dan domisili di Tanahlaut, dimana ketiga hal itu dalam tahapan pra koperasi, baru selanjutnya dapat berbadan hukum setelah 1 tahun berjalan. "Yang di khawatirkan kalau ada badan hukumnya terlebih dahulu, maka di takutkan hanya untuk mengincar program bantuan pemerintah contohnya bantuan kapal, sehingga terkesan buru-buru tanpa mempersiapkan perangkat anggota ataupun yang lainnya,"katanya.can

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 CHANDRA NEWS. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates