BREAKING NEWS

Terbang Bersama

Jalan Cemara Raya, TLP/Mobile (0511) 3307471-081219956644

Rabu, 28 September 2016

Polres Tala Gagalkan Peredaran Nakoba Jenis Sabu Seberat 25,59gram


PELAIHARI - Jajaran Polres Tanahlaut (Tala) berhasil gagalkan peredaran narkoba di Pelaihari, setelah Satuan Resnarkoba setempat menangkap dua tersangka  bernama Dyan Prastya Warga Banjarmasin Jalan Hasan Basri RT 38 RW 02 Kelurahan Sei Miai Kecamatan Banjarmasin Utara tersangka serta M.Syarif Ramadhani R  yang merupakan warga JL Perintis 1 no 45 RT 017 RW 006 Kelurahan Pelaihari, berikut barang bukti sabu seberat 25,59 gram,  
Penangkapan ini berawal dari informasi  masyrakat pada, Minggu tanggal 25 September 2016  sekitar pukul 11,54 wita ada  tersangka yang  membawa Narkoba dari Banjarmasin  ke Pelaihari,dari info tersebut Resnarkoba Polres Tanahlaut, langsung melakukan penyelidikan  dan penangkapan terhadap tersangka  Dyan Prastya warga  JL Brigjen Hasan Basri Gang Tangga RT 38 RW 02 Kelurahan Sei Miai Kecamatan Banjarmasin. Ditangannya kedapatan membawa sabu seberat  20,78  gram.
“Resnarkoba  saat melakukan penangkapan tersangka  Dyan Prastya barang bukti Narkoba  tersebut  sempat dibuang untuk menghilangkan Barang bukti di depan rumah warga di Komplek Pondok  Sapira Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari,”ujar Kapolres AKBP Sentot Adi Darmawan,S.IK,MH, disela gelar perkara, Rabu (28/9/16).
Anggota berhasil menemukan Barang bukti Narkoba yang di buang tersangka Dyan Prasetya di temukan 2 dua buah paket sabu. Saat diintrogasi tersangka Dyan Prastya bahwa ada satu paket Narkoba yang dibawa tersangka M.Syarif Ramadhani R  yang merupakan warga JL Perintis 1 no 45 RT 017 RW 006 Kelurahan Pelaiahri Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanahlaut. “Ino merupakan hasil operasi Narkoba  kita berhasil mengamankan jaringan Narkoba yang rencananya akan mengedarkan Narkoba jenis sabu, kita sita dari dua tersangka  M.Syarif Ramadhan R. dan Dany Parsetya,”katanya.
Kapolres menjelaskan Tersangka  Dany Prasetya  ini, ada kaitanya dengan jaringan Narkoba yang di tangkap oleh Badan Narkotika Provinsi(BNP) di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada hari Jumat.
Dengan barang bukti seberat 4 kilo gram ,tersangka Dany Prasetya  ini berperan untuk melakukan melewati xtray di Bandara Narkoba tersebut diserahkan kepada Tersangka yang sudah di amankan oleh BNP Narkoba yang dibawa oleh tersangka Dany Prastya  seberat 1 kilo gram  dengan upah 12 juta  untuk membawa Narkoba. “Dari sisa Narkoba 1 kg tersebut tersangka  membawa sabu seberat 20 ,78 gram yang akan di edarkan di kabupaten Tanah Laut bekerja sama dengan tersangka M.Syarif Ramadhan R,”tukasnya
Menurut Kapolres total yang di amankan Narkoba dari dua tersangka Dany Prasetya seberat 20,78 dandari tersangka M.Syarif Ramadhan R seberat 4,81 gram .Narkoba milik M.Syarif Ramadhan R ini sudah sempat beredar di Kabupaten Tanah Laut yang di pecah menjadi paket Hemat .
Untuk pemilik Narkoba ini masih dalam pengejaran Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan akan kita kembangkan jaringan jaringan lainya yang terkait dengan sabu seberat 4kg yang di amankan BNP yang mungkin masih beredar di Kabupaten Tanah Laut dan kita sita uang Rp 205.000 ribu dari tersangka M.Syarif Ramadhani R dan satu Handphone.
Pasal yang akan di kenakan pasal 114  dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan ini tergolong sebagai pengedar .   
Dari pengakuan Tersangka Dany Prasetya saat meloloskan Narkoba di Bandara Syamsudin Noor melewati Xtray dengan menaruh Narkoba di Selangkangan setelah melewati Xtray melewati escalator mnarkoba ditaruh  pintu wc atas selanjutnya Narkoba tersebut di ambil oleh teman (R) setelah selesai di ambil oleh (R)  terus  ke parkiran .sementara tersangka M.Syarif Ramadhani R mengatakan Sabu yang dimilikinya tersebut dititipkan sementara oleh (D) yang rencananya mau di ambil besok paginya.
“Tersangka Dany Prastya mengatakan upah untuk meloloskan di Bandara Melewati Xtray diupahkan oleh Bandara sebesar 12 juta  dan sudah 4 kali melewati Xtray Bandara dan ini saya yang ke 4 kali”ucapnya.cana

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 CHANDRA NEWS. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates