PELAIHARI - Jajaran Polres Tanahlaut
(Tala) berhasil gagalkan peredaran narkoba di Pelaihari, setelah Satuan
Resnarkoba setempat menangkap dua tersangka bernama Dyan Prastya Warga
Banjarmasin Jalan Hasan Basri RT 38 RW 02 Kelurahan Sei Miai Kecamatan
Banjarmasin Utara tersangka serta M.Syarif Ramadhani R yang merupakan
warga JL Perintis 1 no 45 RT 017 RW 006 Kelurahan Pelaihari, berikut barang
bukti sabu seberat 25,59 gram,
Penangkapan ini berawal dari informasi
masyrakat pada, Minggu tanggal 25 September 2016 sekitar pukul
11,54 wita ada tersangka yang membawa Narkoba dari Banjarmasin
ke Pelaihari,dari info tersebut Resnarkoba Polres Tanahlaut, langsung
melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Dyan
Prastya warga JL Brigjen Hasan Basri Gang Tangga RT 38 RW 02 Kelurahan
Sei Miai Kecamatan Banjarmasin. Ditangannya kedapatan membawa sabu seberat
20,78 gram.
“Resnarkoba saat melakukan
penangkapan tersangka Dyan Prastya barang bukti Narkoba
tersebut sempat dibuang untuk menghilangkan Barang bukti di depan
rumah warga di Komplek Pondok Sapira Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari,”ujar
Kapolres AKBP Sentot Adi Darmawan,S.IK,MH, disela gelar perkara, Rabu (28/9/16).
Anggota berhasil menemukan Barang
bukti Narkoba yang di buang tersangka Dyan Prasetya di temukan 2 dua buah paket
sabu. Saat diintrogasi tersangka Dyan Prastya bahwa ada satu paket Narkoba yang
dibawa tersangka M.Syarif Ramadhani R yang merupakan warga JL Perintis 1
no 45 RT 017 RW 006 Kelurahan Pelaiahri Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanahlaut.
“Ino merupakan hasil operasi Narkoba kita berhasil mengamankan jaringan
Narkoba yang rencananya akan mengedarkan Narkoba jenis sabu, kita sita dari dua
tersangka M.Syarif Ramadhan R. dan Dany Parsetya,”katanya.
Kapolres menjelaskan Tersangka
Dany Prasetya ini, ada kaitanya dengan jaringan Narkoba yang di
tangkap oleh Badan Narkotika Provinsi(BNP) di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru
pada hari Jumat.
Dengan barang bukti seberat 4 kilo
gram ,tersangka Dany Prasetya ini berperan untuk melakukan melewati xtray
di Bandara Narkoba tersebut diserahkan kepada Tersangka yang sudah di amankan
oleh BNP Narkoba yang dibawa oleh tersangka Dany Prastya seberat 1 kilo
gram dengan upah 12 juta untuk membawa Narkoba. “Dari sisa Narkoba
1 kg tersebut tersangka membawa sabu seberat 20 ,78 gram yang akan di
edarkan di kabupaten Tanah Laut bekerja sama dengan tersangka M.Syarif Ramadhan
R,”tukasnya
Menurut Kapolres total yang di
amankan Narkoba dari dua tersangka Dany Prasetya seberat 20,78 dandari
tersangka M.Syarif Ramadhan R seberat 4,81 gram .Narkoba milik M.Syarif
Ramadhan R ini sudah sempat beredar di Kabupaten Tanah Laut yang di pecah
menjadi paket Hemat .
Untuk pemilik Narkoba ini masih
dalam pengejaran Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan akan kita kembangkan
jaringan jaringan lainya yang terkait dengan sabu seberat 4kg yang di amankan
BNP yang mungkin masih beredar di Kabupaten Tanah Laut dan kita sita uang Rp
205.000 ribu dari tersangka M.Syarif Ramadhani R dan satu Handphone.
Pasal yang akan di kenakan pasal 114
dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun
penjara dan ini tergolong sebagai pengedar .
Dari pengakuan Tersangka Dany
Prasetya saat meloloskan Narkoba di Bandara Syamsudin Noor melewati Xtray
dengan menaruh Narkoba di Selangkangan setelah melewati Xtray melewati
escalator mnarkoba ditaruh pintu wc atas selanjutnya Narkoba tersebut di
ambil oleh teman (R) setelah selesai di ambil oleh (R) terus ke
parkiran .sementara tersangka M.Syarif Ramadhani R mengatakan Sabu yang
dimilikinya tersebut dititipkan sementara oleh (D) yang rencananya mau di ambil
besok paginya.
“Tersangka Dany Prastya mengatakan
upah untuk meloloskan di Bandara Melewati Xtray diupahkan oleh Bandara sebesar
12 juta dan sudah 4 kali melewati Xtray Bandara dan ini saya yang ke 4
kali”ucapnya.cana


Posting Komentar